BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman mengintruksikan kepada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BPK2D) Setdaprov Riau untuk mengumpulkan seluruh absensi pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Langkah tersebut dilakukan untuk dilakukan pengecekan secara langsung, siapa-siapa saja, dan SKPD mana saja yang ketahuan menambah waktu libur.
“Kami sudah minta BKP2D untuk mengumpulkan absensi. Kita bisa lihat hasilnya nanti. Di situ ketahuan juga kehadiran pegawai dimasing-masing SKPD. Bagi yang tidak punya alasan jelas akan ada sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujarnya, Senin (11/07/2016).
Kepala BKP2D Setdaprov Riau, Asrizal mengatakan setelah apel pagi yang dilangsungkan di kantor Gubernur Riau, sekretaris SKPD masing-masing diminta mengumpulkan absensi seluruh pegawai yang hadir dalam apel pagi tersebut.
“Kami akan usahakan menjelang siang ini, kami sudah dapat rekap kehadiran pegawai yang hadir, dan berapa jumlah pegawai yang tidak hadir,” katanya kepada wartawan di kantor gubernur Riau.
Sementara itu, untuk sanksi yang akan diterima PNS yang menambah waktu libur, masih tetap mengacu pada PP nomor 53 tahun 2010. Berlaku untuk hukuman ringan dan sedang.
Sesuai dengan arahan Menpa RB, sanksi sedang yang akan diterima PNS dan pejabat negara, bisa berupa penundaan kenaikan pangkat. Hingga saat ini, BKP2D masih melakukan rekap absensi jumlah pegawai yang hadir, dihari perjama kerja, setelah menikmati libur lebaran idul fitri.
Penulis: Melba