BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi Riau menahan Deari Zamora, mantan anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), tersangka korupsi kas bon APBD Inhu Tahun 2005-2008 senilai Rp116 miliar.
“Sebelumnya, Deari Zamora sempat mangkir dari pemanggilan dirinya sebagai tersangka. Namun akhirnya yang bersangkutan menyetahkan diri dan dilakukan pemeriksaan. Setelah itu dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Herupurwanto, Senin 16 Januari 2023.
Untuk diketahui, perkara ini merupakan pengembangan dari mantan Bupati Inhu, HR Raja Thamsir Rachman.
Dalam perkara ini ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang belum dikembalikan.
Dalam putusan terhadap HR Thamsir Rachman yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 336 K/Pid.Sus/2014 Tanggal 10 Februari 2015 lalu, kata Bambang, dinyatakan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp116.306.144.361.
“Masih banyak pihak-pihak yang belum dimintai pertanggungjawaban,” sebut Bambang.
Dari hasil penyidikan, Deari Zamora selaku kontraktor dalam perkara ini belum mengembalikan kasbon sebesar Rp850 juta. Uang tersebut diketahui digunakannya untuk kebutuhan pribadinya.
“Dana kas bon tersebut berasal dari kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu,” sebut mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) itu.
Atas peran tersebut penyidik akhirnya menetapkan Deari Zamora sebagai tersangka. Yang bersangkutan, sebut Bambang telah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.
Deari Zamora akhirnya menyerahkan diri ke Kantor Kejati Riau, terhadapnya langsung dilakukan pemeriksaan dan penahanan.
“Pada hari ini sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka inisial DZ menyerahkan diri ke Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau. Dimana tersangka 2 kali mangkir dari panggilan penyidik,” tegas Bambang.
“Guna mempercepat proses penyidikan berdasarkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP, penyidik melakukan penahanan Rutan terhadap Tersangka DZ di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru selama 20 hari ke depan,” sambung dia.
Atas perbuatannya, Deari Zamora disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo 64 KUHP.
Diketahui, HR Thamsir Rachman telah dijebloskan ke penjara pada 11 Januari 2016 lalu. Dia dinyatakan bersalah melakukan rasuah tersebut dan dihukum 8 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Dia HR Thamsir Rachman juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp28,8 miliar subsidair 2 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Thamsir dinyatakan tidak bisa mempertanggungjawabkan dana kasbon daerah tahun 2005-2008. Dana yang dikeluarkan itu, tanpa didukung dengan dokumen yang sah dan lengkap, yaitu harus adanya Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), dan atau Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Dana ratusan miliar itu tersebar di lima kelompok pengajuan pembayaran. Pertama, kas bon dari Sekdakab Inhu sebesar Rp46.577.403.000.
Kedua kasbon pimpinan dan sebagian anggota DPRD Inhu sebesar Rp18.690.000.000.
Ketiga kasbon yang diajukan Sekretaris dan Bendahara DPRD Inhu sebesar Rp6.219.545.508.
Keempat kasbon yang dibuat oleh pejabat SKPD Inhu untuk panjar pelaksanan kegiatan di SKPD senilai Rp19.681.461.972.
Kelima kasbon pihak ketiga atau rekanan, untuk panjar proyek termin sebanyak Rp23.493.793.029.
Permintaan kasbon itu dilakukan secara lisan selama empat tahun. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan sebesar Rp45,1 miliar.
Dari informasi yang diperoleh, Deari Zamora pernah menjadi anggota DPRD Inhu periode 2005-2009 dan 2009-2014.