BERTUAHPOS.COM – Per 1 Mei 2020, sesuai dengan ketetapan yang telah dikeluarkan pemerintah, iuran untuk BPJS Kesehatan sudah mulai turun. Diturunkannya Iuran BPJS Kesehatan ini khusus untuk peserta mandiri (segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja).
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan bahwa batalnya besaran iuran yang diberlakukan mengacu pada Perpres Nomor: 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yaitu sebesar Rp80.000 untuk kelas 1, Rp51.000 untuk kelas 2, dan Rp25.500 untuk kelas 3.
“Ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang membatalkan Pasal 34 Perpres Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Pasal tersebut berisi tentang kenaikan iuran peserta mandiri,” katanya, seperti dikutip dari bisnis.com.
Sementara itu, dijelaskannya, untuk iuran yang sudah dibayarkan sejak Januari-Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019 sebesar Rp160.000 kelas 1, Rp110.000 kelas 2 dan Rp42 ribu untuk kelas 3.
Artinya untuk iuran pada bulan tersebut tidak akan dikembalikan (kompensasi) pada bulan berikutnya. Namun terhadap kelebihan bayaran peserta pada bulan April akan dikompensasikan ke bulan berikutnya.
BPJS Kesehatan menyatakan telah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi (TI) dan penghitungan kelebihan iuran peserta. Iqbal berharap dengan proses tersebut peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan pada 1 Mei 2020. (bpc3)