BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Jelang Pilkada serentak 2017, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum mengajukan cuti bagi bakal calon incumbent atau petahana Firdaus MT dan Ayat Cahyadi SSi. Sebab masih menunggu kepastian apakah kedua bakal calon benar-benar maju baik berpasangan atau terpisah.
Hal itu disampaikan Kepala bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemko Pekanbaru, Hazli. “Pengajuan surat izin cuti Pak Firdaus MT dan Pak Ayat Cahyadi menunggu kepastian benar maju atau tidak di Pilwako 2017. Kalau pasti, baru akan diajukan,†sebutnya.
Sebab jika tidak jadi maju maka cuti tidak diperlukan. “Kalau nanti buru-buru mengajukan cuti dan ternyata tidak ditetapkan KPU, bagaimana? Pengajuan Kalau sudah ditetapkan pasangan calon kepala daerah oleh KPU Pekanbaru 21 Oktober mendatang,†sebutnya.
Hazli menyebutkan pihaknya menunggu arahan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait masih adanya beda penafsiran tentang masa cuti saat kampanye. “Kita tunggu arahan dari KPU juga jadi pertimbangan karena belum ada kejelasan,†kata Hazli.
Tentang pengajuan masa cuti Hazli sampaikan tidak akan membutuhkan waktu lama. Sebab Pemko Pekanbaru hanya perlu berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Tidak perlu izin dari Kemendagri. “Tidak akan memakan waktu lama. Sebab pengajuan cuti hanya berkoordinasi dengan Pemprov Riau saja. Maksimal 25 Oktober nanti sudah masuk surat permohonan cutinya kepada Gubri (Gubernur Riau),†sebutnya.
Seperti diketahui meski sempat akan menjadi ‘lawan tanding’ di Pilwako Pekanbaru 2017. Belakangan Firdaus MT dan Ayat Cahyadi diusulkan kembali maju sebagai bakal pasangan calon. Partai Demokrat yang memiliki 6 kursi di DPRD Pekanbaru sudah memastikan usung pasangan tersebut. Sedangkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masih menanti Surat DPP.
baca: Demokrat Pastikan Usung Kembali Firdaus-Ayat Cahyadi
Ayat Cahyadi saat ini masih menunaikan ibadah haji. Dikabarkan 18 September nanti baru tiba di Pekanbaru.
Penulis: Riki