BERTUAHPOS.COM (BPC), TEMBILAHAN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Cabang Kota Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau memberi penegasan terhadap seluruh biaya pengobatan peserta BPJS akan ditanggung tanpa ada batasan nominal mau pun kategori kelas yang dipilih.
Penegasan ini disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tembilahan, Yessy Rahmi melalui Kanit Kepesertaan dan Pelayanan Peserta (KPP), Erinaldi Mukhlis, Kamis (13/8/2015).
“Kalau untuk nominal tidak ada batasannya. Tapi untuk klaim tanggungan pembiayaan, harus sesuai prosedur dan telah dinyatakan lolos verifikasi terlebih dahulu. Jika tak sesuai prosedur, jangankan banyak, sedikit pun tidak akan ditanggung,”tegasnya.
Dikatakan Mukhlis, salah satu prosedur yang harus dipenuhi agar semua biaya pasien dapat ditanggung yakni, adanya laporan keterangan surat jaminan dari pihak rumah sakit telah disampaikan ke BPJS. Paling lambat tenggang waktu yang diberikan maksimal selama 3 hari.
“Perhitungan klaim itu, setelah pasien pulang dan berkas-berkas biaya pasien diserahkan ke BPJS kemudian akan dilakukan verifikasi berkas tersebut apakah cocok atau tidak,”ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, baik peserta itu masuk kategori kelas 3,2 atau kelas atas, untuk pelayanan dan tindakan kesehatan yang diberikan tetap sama.
“Yang membedakan hanya fasilitas saja, seperti ruangan yang digunakan pasien,”terangnya.
Sementara itu, hingga akhir bulan Juli ini sebanyak 281,576 jiwa masyarakat Inhil tercatat menjadi anggota BPJS, termasuk di dalamnya sekitar 43 ribu masyarakat pemegang Jaskesda dialihkan menjadi peserta BPJS oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil beberapa waktu lalu.(ezy)