Salam,
Saya Andri di Kota Sorong – Papua Barat.
Tahun lalu sekitar bulan Juni 2015, Saya dimintai tolong oleh rekan lama saya, pak David, yang berlokasi di Jakarta, untuk membantu dia dalam pekerjaan renovasi ruko, menjadi tempat karaoke keluarga milik joinan antara pak Rudi dan istrinya ibu Rani beserta pak Edo Kondologit dan istrinya ibu Lian.
Dari awal kerja pak David minta cepat sehingga RAB tidak dibuat sekaligus tapi bertahap, dan tidak ada perjanjian kontrak antara pak David dengan saya maupun saya dengan pekerja.
Semua berjalan baik hingga pertama kalinya pak David ke kota Sorong pada akhir November 2015, dan tiba- tiba pulang pada 22 Desember 2015. Yang bersangkutan pamit ke saya via telepon saat sudah di bandara.
Tanggal 11 Januari 2016, karaoke keluarga tersebut di grand opening oleh pak Edo dengan undangan pak Walikota dan lainnya.
Tetapi pembayaran tidak berjalan baik sejak pembukaan. Hingga kini masih sekitar Rp 400jutan yang belum dibayarkan. Hanya janji janji dan janji akan dibayar. Sementara semua pekerja terus menagih ke saya.
Saya mohon bantuan konsultasinya, bagaimana baiknya untuk meminta pertanggung jawaban pak David? Sementara pekerja ngotot mau menyita material mereka.
Terima kasih banyak sebelumnya.
Sahabat Bertuah,
Terimakasih atas pertanyaannya dalam konsultasi hukum bisnis ini.
1. Pokok masalah antara anda dengan David masuk pada ruang lingkup hukum perdata.
2. Perbuatan David masuk kategori perbuatan melawan hukum (PMH) dan harus mengganti kerugian yang saudara alami.
3. Pasal 1339 KUH Perdata menjadi dasar saudara untuk menuntut David, karena telah ada kesepakatan walaupun bukan tertulis hukum tetap mengakuinya karena bukti pekerjaan sudah selesai.
4. Untuk meminta pertanggung jawaban David saudara dapat mengirim surat teguran (somasi) jika tidak diindahkan maka saudara dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.
5. Untuk penyitaan material, tidak dapat kami sarankan karena akan menambah kerugian baru bagi saudara.
Demikianlah jawaban kami semoga dapat membantu