BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Sepanjang Januari hingga Maret 2016, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Pekanbaru, Provinsi Riau telah membayar klaim peserta Rp 60,3 miliar. Pembayaran didominasi untuk klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
Hal itu dikatakan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru, Gigih Mulyo Utomo kepada kru bertuahpos.com. “Pembayaran klaim triwulan pertama 2016 Rp 60,3 miliar. Paling banyak untuk pembayaran JHT senilai Rp 56,2 miliar untuk 5.224 klaim,†ujar Gigih, Kamis (28/04/2016).
Dijelaskan Gigih Mulyo pembayaran klaim JHT melonjak sebab adanya perubahan Peraturan Pemerintah (PP) No. 46/2015 direvisi pemerintah dengan PP No.60/2015. Aturan tersebut menerangkan bahwa pekerja yang berhenti bekerja atau terkena PHK bisa mencairkan JHT tanpa menunggu waktu 10 tahun, seperti yang tertera dalam aturan lama. “Sehingga berdampak pada melonjaknya permohonan klaim pencairan JHT. Kebanyakan para pekerja yang berbondong-bondong mencairkan dana JHT belum genap bekerja waktu lima tahun, bahkan baru satu tahun sudah diambil,” sebut Gigih.
Hal itu disayangkan Gigih, sebab prinsipnya iuran Jaminan Hari Tua (JHT) tersebut ada, bermaksud agar karyawan yang sudah berhenti kerja punya saving atau dana simpanan yang bisa dipergunakan misal untuk modal usaha. “Tetapi kebanyakan yang sudah satu tahun kerja terus berhenti. Nah JHT diklaim, padahal itu jumlahnya sedikit sangat disayangkan. Kecuali memang sudah tidak produktif lagi silahkan,” kata Gigih.
Padahal jika seorang karyawan berhenti kerja, JHT yang sudah dibayarkan perusahaan sebelumnya masih bisa dipakai seandainya mulai bekerja di tempat lain. “Jadi tidak hangus. JHT nya masih ada, iuran bisa dilanjutkan, tidak perlu diklaim. Tinggal disampaikan ke perusahaannya saja,” sebutnya.
Namun dikarenakan dalam aturan klaim JHT tidak perlu menunggu waktu 10 tahun. Maka pihaknya tidak bisa melarang peserta membatalkan klaimnya. “Kita tidak mungkin melarang, karena aturan membolehkan hal itu. Jadi tetap kita proses,” sebut Gigih.
Selain JHT, BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru juga sudah melakukan pembayaran santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp 4,05 miliar untuk 837 klaim. Lalu Jaminan Kematian (JKM) untuk 57 peserta dengan santunan Rp 1,8 milyar.
Penulis: Riki