BERTUAHPOS.COMÂ (BPC), PEKANBARUÂ – Jumat (30/09/2016), waktu jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pekanbaru. Bahkan loket pembayaran di Kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pekanbaru dipadati wajib pajak (WP).
Pantauan kru bertuahpos.com, wajib pajak terpaksa mengantre berdiri di loket bayar. Tidak hanya yang membayar, antrean juga terjadi di loket cetak Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). Hingga pukul 10.30 WIB wajib pajak terus berdatangan.
Ana, seorang wajib pajak, menuturkan dirinya sudah pergi ke Bank Riau Kepri untuk membayar. Namun pemberitahuan dari pihak bank agar langsung bayar ke Kantor Dispenda. “Mau bayar PBB tanah. Biasanya ke bank, tapi tadi sudah ke bank, arahannya ke Kantor Dispenda langsung. Makanya antre, tidak tahu selesai kapan,†ujarnya.
Seperti yang diketahui Pekanbaru 30 September 2016 merupakan jatuh tempo bayar PBB. Jika membayar di atas jatuh tempo maka akan dikenakan denda 2 persen.
Tahun ini, Dispenda Pekanbaru menargetkan pendapatan dari sektor PBB senilai Rp 190 miliar lebih. Namun untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak, Pemko memberikan stimulus berupa diskon mulai 40 persen hingga 100 persen.
Penulis: Riki