BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Dalam aturannya pihak Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) bisa memberikan pendampingan berupa pengacara kepada Guntur terkait kasus yang saat ini tengah membelitnya.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Ikhwan Ridwan kepada wartawan. “Pemerintah Provinsi Riau melakukan pendampingan pada saat diproses. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pendampingan berikutnya, baik itu minta pengacara, adalah kewenangan Korpri,” katanya, saat ditemui di ruangannya, Rabu (20/07/2016).
Dia menambahkan, tugas dari Bidang Hukum Pemprov Riau telah selesai pada saat Guntur diproses. Dalam aturannya, semasa dalam proses tersebut haknya sebagai PNS juga tidak bisa diterima sepenuhnya. Terutama soal gaji dan tunjangan lain.
“Kalau tidak salah saya, ada pengurangan gaji di atas 20 persen. Termasuk tunjangan-tunjangan yang biasanya didapat kini dihilangkan,” tambahnya.
Namun hingga saat ini, Ikhwan memastikan bahwa surat penahanan Guntur belum dia terima. Terkait soal hak yang sebelumnya diterima Guntur sebagai PNS, akan dilakukan tekanan lebih jauh sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya hasil telaah itu akan diserahkan ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Provinsi Riau.
Penulis: Melba