BERTUAHPOS.COM (BPC), PELALAWAN – Polresta Pelalawan akhirnya berhasil menangkap pelaku perampokan di Gudang milik PT Indomarco di Sorek, Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, Senin (18/07/2016) lalu.
Namun, satu dari empat tersangka dengan inisial A, ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian. Sedangkan tiga orang pelaku lainnya bernama Sugito (SG) warga Bandar Petalangan, Andi Faizal (AF) dan Edi He’ll (EH) yang merupakan warga Sorek, sudah diamankan.
Para pelaku perampokan ini memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya, untuk mengambil uang milik PT Indomaeco dengan jumlah Rp 200 juta. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang dari hasil rampokan, senjata api (Senpi) rakitan yang digunakan untuk merampok dan peralatan lainnya yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.
“Uang yang dirampok pelaku sejumlah Rp 200 juta lebih, dan yang kita sita ada sebanyak Rp 70 juta. Sisanya sudah digunakan dan dibawa kabur oleh pelaku yang sedang buron,” kata Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo, didampingi Kabag Ops Kompol Edwin dan Kasat Reskrim AKP Herman Pelani, di Mapolres Pelalawan Rabu pagi tadi.
Ditambahkan Kapolres, dari tangan SG disita barang bukti berupa uang sebanyak Rp 60 juta, sepucuk senjata api rakitan serta 1 butir amunisi aktif yang digunakan saat beraksi. Satu tas berwarna coklat dan dua bungkus CD.
Untuk SG sendiri berperan sebagai esekutor, dan dia merupakan penjual kaset CD bajakan di kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan. Dari AF kita mengamankan uang Rp 10 juta, dimana ini bagian dari tugasnya menjadi pemantau situasi.
“AF sendiri ternyata masih tercatat sebagai karyawan Indomarco yang menjadi tempat sasaran perampokan beserta rekannya,†jelasnya.
Untuk EH sendiri mendapat jatah Rp 20 juta, namun uang tersebut sudah habis digunakan pelaku.
Penulis: Arie