BERTUAHPOS.COM (BPC) – PT PLN (Persero) berencana menambah lagi penerima insentif diskon tarif listrik dan keringanan penundaan pembayaran untuk mendukung pertumbuhan industri di dalam negeri. Caranya dengan mempermudah prosedur untuk memperoleh insentif-insentif itu.
Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) angkat bicara memberikan masukan untuk PLN terkait hal tersebut. API menilai bahwa diskon tarif listrik untuk industri padat karya, salah satu kebijakan dari paket ekonomi jilid III yang diumumkan Oktober 2015 lalu, belum begitu dirasakan dampaknya oleh pelaku industri padat karya.
Sebab, diskon hanya diberikan oleh PLN untuk peningkatan konsumsi listrik yang dipakai oleh pabrik pada pukul 23.00 malam hingga 08.00 pagi. Sebagai contoh, misalnya pemakaian normal pabrik pada jam tersebut adalah 100.000 kWh.
Kemudian pemakaian meningkat menjadi 110.000-130.000 kWh, maka penambahan sebesar 10.000-30.000 kWh itulah yang didiskon.
Masalahnya, pemakaian listrik di industri padat karya seperti tekstil dan garmen konstan. Ketika tidak ada penambahan pemakaian listrik, maka pelanggan industri tersebut tidak memperoleh diskon sama sekali.
“Diskon belum berdampak banyak karena ada persyaratan yang sulit dipenuhi, yaitu diskon diberikan hanya kalau ada penambahan pemakaian. Pabrik tekstil kan banyak yang beroperasi 24 jam, mau nambah bagaimana? Kalau nggak ada penambahan bagaimana?” kata Sekjen API, Ernovian G Ismy, kepada detikFinance di Jakarta, Selasa (24/5/2016).
Dirinya memprotes ketentuan diskon tarif listrik yang menurutnya tidak sama dengan kebijakan dalam paket ekonomi jilid III. “Kan harusnya diskon pukul 23.00 sampai 08.00, ini beda sama yang di paket,” tukasnya.
Untuk insentif berupa penundaan pembayaran, pihaknya menilai sudah berjalan dengan baik. Prosedur untuk mendapatkannya pun tidak terlalu rumit. “Kalau yang cicilan tagihan sudah jalan,” ucap Ernovian.
Dihubungi secara terpisah, Sekjen Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sanny Iskandar, menyarankan PLN memberikan diskon untuk seluruh pemakaian listrik pada jam 23.00 malam hingga 08.00 pagi seperti yang diumumkan dalam paket ekonomi jilid III, bukan hanya penambahan konsumsinya saja yang didiskon.
“Persyaratan harus dipermudah dengan tidak memperhitungkan diskon hanya dari peningkatan konsumsi listrik yang dipakai, namun diskon tarif harus diberikan untuk seluruh konsumsi listriknya pada jam tertentu,” ujarnya.
Sementara itu, Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman, mengapresiasi niat PLN memperluas dan mempermudah prosedur diskon tarif listrik. Jarman juga mengingatkan agar PLN mempercepat waktu penyambungan bagi pelanggan baru.
“Tentunya pemberian diskon sejalan dengan kebijakan pemerintah. Hal lain yang perlu dilakukan yaitu mempercepat waktu penyambungan bagi pelanggan baru sebagaimana dicanangkan dalam layanan 1 pintu,” pungkasnya.
Sumber: detik.com