BERTUAHPOS.COM, ROKANHULU – Perkara dugaan penyimpangan pengelolaan kekayaan asli Desa Kepenuhan Raya, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tahun anggaran 2019-2021 telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Desember lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul sudah memeriksa beberapa saksi yang diantaranya sekretaris desa, bendahara desa dan bendahara pengelola tanah restan yang juga menjabat selaku kepala seksi pelayanan.
Saat ini Kejari Rohul masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Disampaikan Kepala Seksi Intelejen Kejari Rohul, Ari Supandi kepada bertuahpos.com.
“Masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor,” ucapnya Kamis, 23 Januari 2023.
Selanjutnya, siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka, Ari Supandi masih enggan banyak berkomentar.
Diketahui, Desa Kepenuhan Raya memiliki tanah kas desa seluas 20 hektare, dan tanah restan seluas 37 hektare.
Tanah restan adalah tanah sisa pembagian lahan di dalam Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) yang sudah diserahkan ke pemerintah daerah.
Dari total luas lahan tanah kas desa itu pada kenyataannya hanya sebagian yang disetorkan ke kas desa sebagai pendapatan asli desa. ***[Achir]