BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Riau dan Kepulauan Riau menilai, penerapan “self assessment” masih belum bisa memberikan kontribusi lebih bagi DJP dalam melakukan pungutan pajak.
Kepala Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau, Jatnika mengatakan, pihaknya merasa kesulitan dari pelapor untuk mendeteksi pengemplangan pajak lewat laporan. “Self assessment memberikan kebebasan kepada para wajib pajak. Berdasarkan data itu, Dirjen Pajak menelusuri apakah ada penyimpangan seperti penggelapan,” katanya, Jumat (13/05/2016).
DJP membebaskan instansi manapun atau siapapun bisa memberikan laporan data penyelewengan tentang pajak. Misalnya NGO, Lembaga Survei Masyarakat bahkan wartawan.
“Self Assessment” yang diterapkan selama ini ternyata malah membuat pihak DJP kewalahan. Sebab, dari data yang diterima DJP, tidak ditemukan penyelewengan pajak dengan penjelasan secara rinci, sebab wajib pajak diperbolehkan mengisi sendiri data pajak yang harus dibayarkan.
Dengan demikian, kata Jatnika, Dirjen Pajak sendiri tidak memiliki data secara pasti jumlah pengemplang pajak. Dia juga mempertimbangkan pembagian komisi pengembalian uang negara kepada pelapor, meski belum ada regulasinya. Identitas pelapor juga akan dirahasiakan dan akan dilindungi.
Tahun ini, DJP menerapkan sistem penegakan hukum. Kata Jatnika, sudah ada beberapa wajib pajak yang diawasi dan siap diberikan sanksi ataupun langkah pidana.
Penegakan hukum itu merunut kepada regulasi Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, PP Nomor 74 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2013.
Penulis: Melba