BERTUAHPOS.COM (BPC), SIAK – Maraknya perkembangan bisnis franchise di kota maupun kabupaten bahkan kecamatan membuat para pedagang kelontong kerap mengeluhkan keberadaannya. Pusat kota Siak yakni kecamatan Siak telah berdiri 3 swalayan modern yakni 2 Alfamart dan 1 Indomaret.
Menanggapi keluhan para pedagang, Wakil Bupati Siak ,Alfedri mengatakan, dirinya tidak tahu mengenai hal itu, bahkan dirinya hanya mengetahui ada 2 swalayan modern di kota Siak.
“Oo ada nambah lagi ya, Mengenai itu saya tidak tau, yang saya tau di Siak 2 swalayan modern di sutomo dan kualian, indomaret 1 dan Alfamart 1,”sebutnya kepada bertuahpos usai rapat paripurna rabu (22/6/2016)
Bahkan dirinya juga mengakui baru mengetahui adanya penambahan keberadaan swalayan modern dikota siak. Beberapa waktu lalu, Bupati Siak Syamsuar pernah mengungkapkan kepada awak media, keberadaan swalayan modern hanya boleh 2 dalam satu kecamatan.
” Mengenai peraturan itu saya tidak tau menau,”katanya.
Keberadaan yang ada hingga saat ini membuat beberapa pedagang kehilangan omsetnya. Namun kendati demikian, pihak pemerintah tampak belum dapat memberikan kejelasan, tentang peraturan batas maksimal untuk mendirikan swalayan modern.
Sementara itu, menurut keterangan dari kepala BPMP2T Kabupaten Siak, Heryanto mengatakan beberapa waktu lalu, bahwa rencananya dikota siak diperbolehkan 4 swalayan modern.
“Rencana di kota siak 4 swalayan modern yakni 2 swalayan dari retail yang sama,”sebutnya.
Dalam rapat paripurna yang digelar hari ini, Rabu (22/6/2016), hanya membahas tentang pengajuan 11 rancangan peraturan daerah Siak antara lain, tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan, tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia, tentang rancangan peraturan daerah tentang biaya transportasi lokal berjama’ah haji, tentang pembentukan susunan perangkat daerah kabupaten Siak, serta tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Selain itu di bahas tentang rancangan peraturan perubahan dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan retribusi daerah.
Sedangkan peraturan untuk mngetur jumlah ritel usaha swalayan modern tidak ada dibahas sama sekali dalam rapat tersebut
Penulis : Ely
Â