BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) telah memberikan SK Gubernur Riau tentang acuan Harga Eceran Tertinggi (HET) elpiji 3 kg. Diharapkan meski berbeda, patokan harga di daerah tidak sampai memberatkan masyarakat.
Hal ini disampaikan Kepala Disperindag Riau, Firdaus kepada bertuahpos.com. Dirinya tidak mempersoalkan HET elpiji di daerah tak sama. “Intinya gas elpiji subsidi untuk membantu masyarakat kurang mampu. Jangan sampai HET di daerah malah menguntungkan orang yang tidak pada tempatnya, yang mencari keuntungan (sepihak),” sebutnya, Kamis (20/08/2015) usai menghadiri pemusnahan barang ilegal di Kantor BPOM Pekanbaru.
Firdaus menjelaskan daerah boleh menetapkan HET sendiri sesuai dengan komponen tambahan seperti ongkos angkut. Sebab jarak antar daerah dengan tempat pengisian ulang elpiji 3 kg berbeda-beda. Namun diharapkan agar besaran HET yang ditetapkan tidak membebani masyarakat. “Sehingga yang betul-betul menerimanya seperti masyarakat kurang mampu atau industri kecil seperti bakso, tetap bisa terbantu,” katanya.
Firdaus mengatakan beberapa daerah sudah mulai menetapkan HET baru. Seperti Pemerintah Daerah Pelalawan menetapkan HET elpiji 3 kg sebesar Rp 18 ribu per tabung.
Namun untuk Pekanbaru sampai saat ini masih memakai HET lama Rp 16 ribu pertabung. Dan Disperindag Pekanbaru sudah menyurati Pemprov meminta pencerahan soal SK yang dikeluarkan berbeda dengan SK sebelumnya.
SK yang ditandatangani plt Gubri Arsyadjuliandi Rachman HET acuan sudah ditentukan untuk agen atau penyalur. Sedangkan SK yang ditandatangani gubernur sebelumnya Pemprov menentukan HET pada agen dan pangkalan atau sub penyalur.
Saat diminta keterangan mengenai hal ini Firdaus melimpahkan ke biro ekonomi. “Untuk itu bisa ditanya ke biro ekonomi, komponen-komponen yang dipertanyakan,” katanya. (Riki)