BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Meski Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pelalawan telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 18 ribu pertabung. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih meminta pencerahan kepada plt Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman.
Â
Pasalnya ada yang masih belum jelas pada Surat Keputusan (SK) plt Gubernur Riau terkait penyesuaian harga elpiji 3 kg. Dan Disperindag Pekanbaru telah mengirim surat meminta kejelasan, yang sampai hari ini belum dibalas.
Â
Seperti yang disampaikan Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Pekanbaru, Mas Irba. Sambil menunggu kejelasan dari Provinsi dirinya meminta agar pangkalan menahan diri tidak naikkan HET sepihak. “Di lapangan ada yang Rp 18 ribu sampai Rp 20 ribu per tabung, itu tidak benar,” katanya.
Â
Irba menegaskan pangkalan harus menjual sesuai HET lama, yakni Rp 16 ribu pertabung. “Sesuai arahan pak wali, tegas saja kalau kedapatan sanksi tegas tutup. PHU (Pemutusan Hubungan Usaha) langsung,” katanya.
Â
Tak hanya agen, sanksi tegas juga berlaku untuk agen yang menyuplai gas ke pangkalan atau sub penyalur. “Kadang alasannya begini, pihak pangkalan terpaksa menaikkan di atas HET sebab gas di agen sudah naik. Laporkan ke kita, tim sudah ada kita kejar agen yang bermain. Walau tidak tutup, tapi kita bisa usulkan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) agen,” katanya. (Riki)