BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru menyatakan, beredarnya mie asal Korea yakni Samyang, MUI memang harus berperan dan melakukan pengawasan terhadap makanan yang tidak berlebel halal.
“Saya hanya bisa menghimbau, kita inikan mayoritas muslim, jika ada label halal, tentu masyarakat lebih menpercayai apa yang mereka konsumsi,” kata Kabid Kepala Bidang Pengawasan dan Perlindungan Konsumen Edi Fahmi kepada bertuahpos.com, Rabu (28/9/2016).
Untuk itu, masyarakat juga harus bisa menilai makanan yang akan dibelinya. Meskipun ada sertifikat tapi tidak tercantum dikemasan, tapi hal tersebut belum menjadi dasar atas jaminan halal makanan tersebut.
“Produk yang masuk di Indonesia harus dicantumkan label halal. Jika mereka tidak mencantumkan meski ada sertifikat halal, Â resikonya akan terdapat pada produk mereka sendiri,” tuturnya.
Ia juga merasa heran jika penjual atau yang memasarkan Mie Samyang tidak mau memasang label Halal dikemasan karena adanya biaya tambahan.
“Jarang saya dengar ada produk yang diedarkan kemasyarakat tidak mau cantumkan label halal,” katanya heran.
Untuk itu, ia juga meminta kepada pihak MUI untuk turut bertanggungjawab dan mengawasi produk yang sudah dikeluarkan sertifikat atau sosialisasi barang yang sudah dikeluarkan.
“Sehingga masyarakat tidak ragu lagi jika ada produk yang mencantumkan label halal yang sebenarnya oleh MUI,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Menurut penjual Samyang, Melati, Samyang yang masuk ke Indonesia diakui tidak mencetak logo halal, sebab akan dikenakan biaya untuk cetak logo halal.
“Karena cetak logo halal kena biaya lagi. Jadi yang orang-orang bilang kalau Samyang yang dijual di Malaysia ada label halalnya, memang benar. Namun harganya lebih mahal, karena ada logo halalnya dan kena biaya lagi,” jelasnya.
Melati menyakini bahwa semua produk Samyang masuk dari Korea dan berasal dari pabrik yang sama. Namun tergantung setiap Negara yang dimasukin itu mau cetak logo halal atau tidak.
Penulis: Iqbal