BERTUAHPOS.COM (BPC), ROHIL – Dari 4 Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati yang akan mengikuti pilkada serentak dirohil, diduga salah satu calon wakil bupati berinisial T mengunakan ijazah paket C palsu. Hal ini diketahui dari laporan masyarakat ke Panwas Rohil.
â€Iya, semalam kita menerima laporan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh pasangan wabup inisial T. Pelapor melampirkan bukti fotocopy ijazah paket C dan foto copy surat keterangan hasil ujian, tapi sipelapor tidak didampingi saksi, â€Ungkap Ketua Panwas Kabupaten Rohil, Jaka Abdillah kepada Bertuahpos.com, jumat (14/08/2015).
Dijelaskan Jaka, sipelapor membawa ijazah palsu Cawabup tersebut dan memasukan aduannya ke panwas pada hari Kamis,(13/08/2015). “Tapi sayang, aduannya tersebut atas dasar dugaan saja dan tidak didampingi saksi, â€katanya.
Jaka juga menyebutkan, bahwa pelapor dikabarkan dulunya disebut-sebut masuk dalam bagian tim Pasangan calon Hermansani di pilkada tahun 2011 silam, tapi saat ini dia dikabarkan masuk kedalam tim pasangan lainnya.
“Informasi yang dirangkum panwas, pelapor mantan pendukung Hermansani sewaktu pilkada sebelumnya, tapi sekarang kabarnya tidak lagi, “ujar Jaka.
Oleh karena itu, lanjut Jaka, pelapor merupakan mantan dari anggota tim yang saat ini pasangannya dilaporkan maka panwas cukup berhati-hati dalam mengambil tindakan.
“Sedangkan sampai saat ini kita belum cukup bukti untuk mengatakan bahwa terlapor telah melakukan pelanggaran, “ungkapnya.
Dengan mendapat laporan demikian, pihak panwas mengaku telah melakukan riset uji kelayakan dan melakukan penyelidikan. Sehingga sejak dari hari itu juga panwas telah melakukan uji analisa persi panwas dan meminta yang bersangkutan untuk menunjukkan saksi dan kalau perlu saksi ahli.
“Tadi malam langsung dilakukan uji analisa persi panwas, dan meminta yang bersangkutan membawa saksi yang mengetahui dan kalau perlu saksi ahli, â€pinta Jaka.
Demikian penjelasan yang diberikan pihak Panwas bahwa hasilnya belum bisa menyimpulkan apakah ijazah itu asli atau palsu. “Meski demikian kita telah mengirimkan anggota panwas dua orang ke medan guna mengecek dan menggali informasi terkait dikeluarkannya ijazah tersebut, â€terangnya.
Sampai berita ini dikeluarkan pihak panwas belum mendapatkan hasil secara pasti keabsahan atau tidak ijazah tersebut asli atau palsu. Jika terbukti maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administrasi dan sangsi pidana.
“Administrasinya dibatalkan sebagai calon, dan pidananya dihukum sesuai perbuatan dan perundangan yang berlaku. Dengan pengalaman tersebut Panwas meminta pasangan calon yang merasa dirugikan akibat black campaigne (kampanye hitam, red) melaporkan ke panwas dan jangan perang statement dimedia massa. Jika merasa dirugikan melapor ke panwas, â€tukasnya.(hj)
Â