BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Mantan narapidana kasus narkotika di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), FL (37) bukannya bertobat malah menunjukkan perilaku agresif dengan menyimpan dendam kepada anggota kepolisian setempat.
Pada Ahad 24 Maret 2024 dini hari, kejadian mencekam terjadi di sebuah rumah makan di Jalan Telaga Biru Tembilahan.
“Malam itu anggota kami sedang makan di salah satu warung, tiba-tiba pelaku datang dengan membawa senjata tajam jenis golok dan mengarahkannya kepada anggota kami,” ungkap Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan, Selasa 26 Maret 2024.
Situasi yang tegang itu hampir berujung pada pembacokan, namun tindakan cepat dari anggota Reserse Narkotika Polres Inhil menghentikan aksi FL dengan tembakan peringatan.
“Melihat anggota kami dilengkapi senjata api, pelaku terkejut dan melepaskan goloknya. Pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Inhil,” tambahnya.
FL kini dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dan/atau Pasal 335 KUHP tentang pengancaman menggunakan senjata tajam.
Sebelumnya, FL pernah diamankan terkait kasus narkotika dan menjalani rehabilitasi. Namun, hasil cek urin menyatakan bahwa FL positif mengonsumsi obat-obatan terlarang.