BERTUAHPOS.COM (BPC), ROHIL – Pasangan Suyatno-Jamiluddin (Sudin) resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Rohil periode 2015-2020, Senin (27/7/15).
Dari jadwal penerimaan pendaftaran bakal calon yang sudah ditetapkan terhitung Minggu 26 hingga Selasa 28 Juli, pendaftar pertama baru ada pada Senin (27/7/15), dimana yang mendaftar adalah pasangan Sudin yang diusung PDI Perjuangan dengan partai koalisi Hanura, Nasdem, PKPI, PPP dan PBB.
Sebelum mendaftar ke KPUD Rohil, pasangan Sudin mendeklarasikan pencalonannya yang dipusatkan di Posko pemenangan Jalan Perniagaan sekitar pukul 14.00 Wib. Deklarasi dihadiri seluruh tokoh partai pendukung, dari PPP hadir ketua HM Bachid Madjid, PDI Perjuangan Jamiludin yang juga bakal Cawabup serta jajaran, PKPI ketua Artudianto, Hanura Yohanis, Nasdem ketua Basirun Nur Effendi serta PBB ketua A. Saefii S.Ag.
Ratusan simpatisan memadati areal acara yang di lanjutkan dengan pembacaan deklarasi yang menyatakan bahwa partai gabungan mengusung dan mendukung pasangan Sudin untuk maju pada pilkada diteruskan dengan penandatanganan deklarasi oleh ketua-ketua partai pendukung.
Bakal Calon Bupati Rohil Suyatno didampingi Calon Wakil Bupati Jamiluddin menyampaikan terimakasih atas dukungan yang telah diberikan kepada dirinya. “Insya Allah niat kami maju sebagai bakal calon. Terimakasih seluruh yang mendukung kami dalam melangkah, harapan kami untuk bersama-sama bisa menangkan pilkada 9 Desember nanti,” katanya.
Suyatno juga mengharapkan, seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung proses demokrasi yang berjalan. Karena itu hendaknya disatukan persepsi, sehingga diharapan pemilihan dapat berjalan dengan baik, aman, dan lancar. Usai Deklasarasi dilanjutkan dengan peresmian posko Sudin.
Sekitar Pukul 15.00 Wib, pasangan Sudin menuju ke kantor KPUD Rohil dengan menaiki becak bermotor. Begitu tiba di depan kantor KPUD Rohil mereka (Sudin, red) disambut dengan atraksi pencak silat. Peyambutan yang kental bernuansa Melayu itu juga terasa didalam Aula ruang pendaftaran yang disuguhi dengan tarian sekapur sirih sebagai simbol ucapan selamat datang.
Ketua KPUD Rohil Agus Salim didampingi komisioner Kasmer Dahlan, Supriyanto, dan Hasan Basri menyambut kedatangan Sudin. Dia mengungkapkan, mengingatkan bahwa keberadaan pemimpin sangat penting dalam menentukan keberhasilan pembangunan yang ingin dirasakan oleh masyarakat.
“Lebih kurang 626 ribu lebih masyarakat Rohil harapkan kepemimpinan yang baik, jika terpilih kedepan kami yakin itu juga jadi impian Calon Bupati dan Wakil Bupati yang maju sebagai pemimpin dinegeri ini,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KPUD Rohil Supriyanto menjelaskan, untuk tata cara pendaftaran, dimana masa pendaftaran berdasarkan PKPU 2/2015 tentang tahapan penyelenggaraan pemilihan dengan masa tiga hari (26-28 Juli 2015).
Tata cara pendaftaran terangnya, parpol mendaftarkan ke KPUD selama masa pendaftaran dan wajib memenuhi syarat ketentuan perolehan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah pemilu.
Perolehan paling sedikit 25 persen hanya yang ada kursi di DPRD, keputusan parpol tingkat pusat dan dokumen syarat calon disertakan dengan adanya keputusan partai tingkat kabupaten dari pusat. Pasangan calon wajib hadir saat pendaftaran, dimana parpol atau gabungan jika pasangan calon tidak dapat hadir yakni ketidakhadiran oleh adanya halangan yang tak dapat dihindari, maka harus ada surat keterangan dari instansi berwenang.
Sementara KPUD bertugas menerima dokmen pencalonan, meneliti pemenuhan ketentuan persyaratan parpol atau gabungan parpol 20 persen jumlah kursi DPRD atau 25 persen akumulasi suara sah pemilu terakhir. Untuk meneliti keabsahan dokumen pencalonan dengan melihat sah tanda tangan pengurus tingkat pusat sesuai tingkatan berpedoman dengan putusan, dimana kepengurusan sah tingkat kabupaten berpedoman kepada pengurus tingkat kabupaten.
Acara selanjutnya berkas diserahkan oleh ketua Tim Kampanye Yohanis dan sekretaris Basirun Nur Efendi kepada ketua KPUD Rohil, Agus Salim. Berkas kemudian diserahkan ke ketua Pokja Supriyanto untuk diverifikasi. Saat pemberkasan, pokja mempertanyakan dukungan partai PPP karena adanya dualisme kepengurusan.
Menanggapi hal ini pengurus DPW PPP Riau Husaimi Hamidi mengatakan, kepengurusan PPP yang sah adalah yang terdaftar di Kemenkumham dan tercatat di lembaran negara.
“Setelah kami komunikasi dengan kubu Djan Faridz, tak ada pencalonan DPP. Oleh karena itu kami pengurus Propinsi, kami DPW Riau mohon pengertian Panwaslu dan KPU bahwa kubu Djan Faridz tak ada rekomendasi untuk pencalonan di Rohil,” ujarnya.
Pernyataan itu diperkuat dengan pendapat pengurus DPC PPP Rohil Rahmad Hidayat yang mengatakan etika kepengurusan di satu kabupaten atau kota maka cukup dengan surat pernyataan keberadaan pengurus.
“Karena tak ada rekomendasi lain, teman-teman kubu Djan Faridz juga hadir dan tadi termasuk keabsahan seluruh, kami minta terima berkas sampai verifikasi,” katanya.
Ketua pokja Supriyanto mengingatkan kembali bagi Parpol dua kepengurusan di pusat menyerahkan persetujuan keputusan pasangan calon kepada tingkat Propinsi atau Kabupaten.
“Jika terdapat dua kepengurusan serahkan keputusan kepada masing-masing pengurus tingkat Propinsi atau Kabupaten. Pengurus parpol dua kepengurusan tingkat Propinsi atau Kabupaten harus serahkan dokumen persyaratan pencalonan kepada KPUD,” kata Supriyanto.
Jika hanya satu ada penyataan DPP bahwa PPP di Rohil satu, sambungnya, maka itu tidak dilengkapi dan dianggap tidak masuk kedalam partai pengusung.
Ketua KPUD Rohil Agus Salim menegaskan bahwa KPUD Kabupaten berinduk kepada KPU pusat. “Aturan main PKPU kami jalankan, regulasi sesuai yang ada kami tak berani tambah, kurang, robah ataupun diganti. Hari ini ada dualisme yakni Golkar, PPP perlakuan sama. Jika mencalonkan harus ada SK penetapan calon dari DPP, kedua-dua kubu harus menandatangani, tak bisa kami nafikan, KPU tetap jalankan PKPU. Maaf yang sebesar-besarnya kepada PPP, kami hanya jalanan regulasi,” ujar Agus.
Agus juga menyatakan tidak ada lagi perdebatan dan selanjutnya acara diteruskan dengan pemberkasan partai pengusung yang resmi yakni PDI Perjuangan, PKPI, Hanura, Nasdem dan PBB. Dia mengajak agar seluruh proses yang ada dapat dihormati dan dijalankan bersama. (ari/adv/pemkab)