BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Berwudhu merupakan hal yang wajib dikerjakan sebelum melaksanakan salat.
Lantas, bagaimana hukumnya mengeringkan anggota tubuh setelah berwudhu? Apakah hal ini diperbolehkan?
Dikutip dari Dunia Islam, hukum mengeringkan anggota tubuh setelah berwudhu tidak mempengaruhi keabsahan wudhu.
Namun beberapa ulama berbeda pendapat apakah mengeringkan anggota tubuh setelah berwudhu ini termasuk mubah atau makruh.
Beberapa ulama yang menyebutkan hal ini makruh diantaranya, Said bin Musayib, Mujahid, Abul Aliyah, An Nakhai dan Abdurrahaman bin Abi Laila.
Sementara beberapa ulama yang menyebutkan hal ini termasuk mubah diantaranya, Utsman bin Affan, Hasan bin Ali, Ibnu Sirin, Alqamah, Malik dan Ishaq. (bpc9)