BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau menginginkan agar Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap tidak layak untuk diterapkan, karena menyangkut masalah menghambat investasi, agar tidak serta merta dihapuskan. Permintaan itu dilakukan, mengingat besarnya jumlah anggaran yang sudah dikucurkan dalam pembuatan Perda tersebut.
Kepala Biro Hukum Pemprov Riau, Ikwan Ridwan mengatakan, keinginan itu berdasarakan hasil pertimbangan yang dilakukan Pemprov Riau terhadap peruntukan Perda tersebut.
“Harapan kami Perda itu tidak dihapuskan, tapi ada intruksi poin-poin tertentu dalam Perda itu yang akan dihapuskan. Kan sayang juga, sudah banyak uang pemerintah habis dalam pembuatan Perda itu,” katanya kepada bertuahpos.com, Kamis (27/06/2016).
Dia menambahkan, sebelumnya ada sebanyak 31 Perda yang diajukan Pemerintah Provinsi Riau untuk dilakukan penghapusan oleh Mendagri. Sebagian besar Perda yang bermasalah tentang penerapan Sumber Daya Air.
Bersama pimpinan Riau yang menangani masalah ini, kata Ikwan Ridwan, pihaknya sudah melakukan pertemuan. Pembahasan secara rinci tentang Perda penghambat investasi sudah dibahas. Sejauh ini kata dia, tidak ada begitu banyak Perda yang menghambat pertumbuhan investasi di Riau.
“Justru dari hasil pembahasan kita kemarin, kami melihat Perda-Perda itu banyak yang mendorong datangnya investasi ke Riau. Hanya saja yang paling fatal itu tentang pungutan pembuatan KTP. Tapi itu dengan sendirinya sudah terhapus dengan sistem yang baru saat ini,” katanya.
Sementara itu, soal anggaran pembuatan Perda diyakini memang akan menghabiskan anggaran miliaran rupiah. Meski tidak menyebutkan secara rinci, kucuran uang tersebut memang sudah diatur dalam APBD.
Sebelumnya, Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau, pernah merilis bahwa dalam sekali pembuatan Perda, miliaran uang pemerintah dikucurkan. Sementara jika produk Perda yang dihasilkan ternyata tidak berkualitas, sama saja dengan menghambur-hamburkan uang pemerintah.
Penulis: Melba