BERTUAHPOS.COMÂ (BPC), PEKANBARU – Bakal Calon Walikota Pekanbaru dari jalur non partai atau independen Dr Syahril-Aprizal DS dikabarkan bakal menyerahkan dukungan KTP ke KPU Pekanbaru besok, (06/08/2016). Sesuai dengan jadwal KPU Pekanbaru memulai tahapan penerimaan syarat dukungan perseorangan mulai 6-10 Agustus 2016.
Hal itu disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Pekanbaru Mai Andri kepada kru bertuahpos.com. “Tahapan penerimaan syarat perseorangan kita sudah Terima mulai besok. Dan bakal calon Walikota dari independen Dr Syahril-Aprizal DS sudah menghubungi untuk menyerahkan syarat pukul 11.30 WIB besok,†kata Mai Andri, Jumat (05/08/2016).
Sejauh ini, disampaikan Mai Andri ada Dua paslon yang akan maju dari jalur independen. “Selain Dr Syahril-Aprizal DS juga ada dari Paslon Herman Nazar. Baru dua itu yang serius bakal maju dari jalur non partai,†sebutnya.
Dijelaskan Mai Andri ntuk mengikuti proses Pilwako Pekanbaru 2017-2022 dari jalur perseorangan, dukungan berupa KTP, KK atau surat domisi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekanbaru. Dengan jumlah minimal 47.041 atau 7,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Presiden 2014 lalu sebesar 627.212 jiwa dengan penyebaran minimal di 7 kecamatan dari 12 kecamatan di Pekanbaru.
Kemudian sesuai Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2016 perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2016 tentang tahapan baik untuk Paslon perseorangan mau pun jalur partai politik, akan dilaksanakan pada 21 September 2016.
Untuk itu Mai Andri berpesan agar Paslon jalur perseorangan bisa hadir dan menyerahkan dukungan pada tanggal 6-10 Agustus 2016. “Paling lambat pada pukul 16.00 sore, setiap hari. Bukan jam 00.00 WIB,” sebutnya.
Setelah penyerahan syarat dukungan paslon independen, maka dilanjutkan verifikasi administrasi mulai tanggal 6-20 Agustus 2016. Kemudian 21 Agustus 2016 dukungan yang lolos verifikasi awal akan diserahkan pada PPS, untuk dilakukan verifikasi faktual pada 24 Agustus 2016 sampai dengan 6 September 2016.
Untuk rekapitulasi tingkat kecamatan akan berlangsung pada 7 September 2016 dan rekapitulasi di tingkat kota Pekanbaru pada 10-12 September 2016. “Jika dari hasil verifikasi ada kekurangan syarat minimal dukungan, maka Paslon Independen diberi kesempatan memperbaiki pada tanggal 1-3 Oktober 2016. Tetapi dengan catatan kekurangan tersebut dipenuhi dua kali lipat dari jumlah,†jelasnya.
Setelah rangkaian proses tersebut, baru dilanjutkan pada Penetapan Paslon Walikota dan Wakil Walikota baik jalur perseorangan atau Parpol pada 24 Oktober 2016. Selanjutnya pengundian nomor urut pada tanggal 25 Oktober 2016.
Penulis: Riki