BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau diminta mengalokasikan anggaran khusus berbasis lingkungan hidup dalam anggaran pendapatan belanja daerah, salah satunya untuk pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan di Riau.
Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau Woro Supartinah mengatakan, itu bisa saja dilakukan merujuk pada pasal 26 PP nomor 41 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara.
Di tengah deforestasi degradasi terjadi secara strukturan dan masif di Riau, melalui produk hukum yang menguntungkan korporasi, Komisi Pemberantasan Korupsi telah berupaya menghentikan praktek-praktek mafia melalui gerakan nasional penyelamatan sumber daya alam. “Kan melibatkan gubernur dan kementerian juga,” katanya, di Pekanbaru, Kamis (10/09/2015).
Kata Woro, arahan Presiden Jokowi pada 4 September 2015 lalu sudah mengintruksikan upaya untuk mengatasi bencana tahunan ini dengan mengerahkan satu pesawat dan tiga helikopter. Itu layak diapresiasi sebagai respon cepat pemerintah. Tapi tetap saja tidak ada tanda-tanda kabut asap berakhir.
Forum Indonesia untuk Trasparansi Anggaran setuju, bahwa tidak salah jika pemerintah menempatkan pos anggaran dari keuangan daerah untuk masuk dalam budgetting penanggulangan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Kebijakan ini dianggap penting sebab, selama ini tidak pernah diangarkan di anggaran pendapatan belanja daerah Riau. “Makanya lambat penanggulangannya,” kata Usman, Ketua Forum itu.
Sebelumnya, Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman menjelaskan bahwa anggaran untuk penanggulangan bencana memang tidak masuk dalam pos anggaran pemerintah. “Anggaran itu sifatnya oncall,” katanya. (Melba)