BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Terkait surat yang dikeluarkan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) 2 Oktober 2017, bahwa setiap transaksi pembelian logam mulia di seluruh cabang Antam Logam Mulia akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Namun, di 22 Kantor Pos hingga hari ini masih menerapkan sistem lama, dalam arti penerapan pajak belum diberlakukan.
“Sistemnya kita masih sama dan sejauh ini belum ada penambahan biaya untuk pajak,” ujar Irmawati Budiono selaku Manager Pelayanan Surat dan Paket Kantor Pos, Rabu (11/10/2017).
Baca:Â Harga Emas Antam di Kantor Pos Hari Ini
Untuk produk Emas Antam dari PT Pos sendiri, masyarakat tinggal melakukan pembelian dan pemesanan emas di kantor pos terdekat.
Kemudian, PT Antam melalui Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) akan mengirim emas yang dipesan ke kantor pos dan akan didistribusikan melalui sistem i-POS dengan pengiriman kategori valuable goods. (Bpc8)