BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Sebanyak 101 tower yang berdiri di Pekanbaru adalah ilegal. Akibat dari ilegalnya tower tersebut, dugaan adanya kebocoran Penerimaan Asli Daerah (PAD) terjadi.
Â
Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru Ida Yulita Susanti, Selasa (4/8/2015) mengatakan, pihaknya akan memanggil Dispenda Kota Pekanbaru untuk melakukan pembahasan terhadap bocornya PAD dari retribusi tower.
Â
“Kita akan panggil dispenda, karena ini menyangkut retribusi pihak perusahaan kepada Dispenda,” ujarnya.
Â
Jadi nanti dari data Dispenda tersebut, akan di sounding lagi dari data tiga SKPD terkait yang sudah kami dapatkan, nanti disana kami bisa melihat seperti apa objek dan subjeknya,†lanjutnya.
Â
Di Pekanbaru sendiri tower yang berdiri harus ada izin, tapi objek IMB tidak sama dengan rekomendasi alamat yang dikeluarkan oleh Dishubkominfo. Sementara itu surat tagihan diterbitkan oleh Dishubkominfo untuk penagihan retribusinya.
Â
“Kalau ada perbedaan antara Dishubkominfo dan Distarubang tentu tidak nyambung alamatnya dan disitulah terjadi kebocoran PAD kita. Hal itu juga diperkuat dengan hasil Laporan dari BPK di tahun 2014,†tutupnya. (iqbal)