BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU- Adanya reklame ilegal jenis neon box di atas trotoar sampai ke Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi. Dirinya meminta agar seluruh reklame tersebut ditertibkan.
Hal itu disampaikan Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi kepada kru bertuahpos.com, Rabu (05/10/2016). “Tidak boleh seperti itu. Harusnya pengusaha bisa mematuhi aturan yang berlaku,†katanya.
Sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 24 Tahun 2013 tentang penyelenggaran reklame di Pekanbaru, pada Bab IV tentang Perencanaan Teknis Bangunan Reklame Bagian Kedua tentang Penempatan Bangunan Reklame ayat 5 poin 1A dijelaskan bahkan reklame harus ditempatkan di luar bahu jalan atau trotoar dengan jarak paling dekat 1 (satu) meter dari tepi paling luar bahu jalan atau trotoar.
Untuk itu Ayat akan mengkonfirmasi kepada dinas terkait. “Akan saya kroscek lagi Informasinya kepada Distarubang (Dinas Tata Ruang dan Bangunan),†katanya. Jika memang terbukti salahi aturan maka diminta reklame tersebut ditertibkan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya reklame di atas trotoar di Persimpangan Jalan Soekarno Hatta dengan Jalan Durian masih berdiri kokoh. Padahal reklame yang terlihat baru berada di atas trotoar jalan.
Kepala Satpol PP, Zulfahmi Adrian mengatakan sudah mendapat informasi tersebut. Hanya saja Padatnya agenda membuat pihaknya belum bisa mengecek ke lokasi reklame. “Kitakan sedang sibuk urus PKL di Teratai. Selain itu personil terbatas,†katanya.
Sedangkan Kepala Distarubang, Mulyasman menyebut pihaknya tidak pernah keluarkan izin reklame tersebut. “Karena ukurannya di bawah 2×4 meter. Sedangkan yang kita keluarkan IMB itu di atas 2×4 meter,” katanya.
Penulis: Riki