BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Setelah sebelumnya Pemerintah Provinsi Riau mencatat ada sebanyak 36 Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap menghambat pertumbuhan di Riau, kini Pemerintah Provinsi Riau hanya menemukan 31 Perda yang betul-betul menghambat perkembangan investasi di Riau.
Kepala Biro Hukum Pemprov Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, sebagian besar Perda yang terindikasi bermasalah banyak mengatur tentang regulasi KM soal pendirian menara telekomunikasi.
“Selain itu kami juga mencatat tentang pelimpahan kewenangan. Misalnya, dari kewenangan sebelumnya itu punya daerah, sekarang sudah dilimpahkan ke provinsi. Sebanyak 31 perda itu sudah kami kumpulkan dari kabupaten/kota,” katanya.
Dia menambahkan, 31 perda yang dianggap menghambat investasi itu akan perlihatkan ke Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman sebagai untuk menjadi bahan pertimbangan. Setelah itu tahapan selanjutnya barulah Perda tersebut akan di serahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Jauh sebelum ini, Pemerintah Provinsi Riau sudah menyisir ada sebanyak 36 Peraturan Daerah ( Perda) penghambat investasi di Riau Ridwan juga menyebutkan, sebagian besar Perda tersebut bermasalah dalam melakukan pungutan retribusi. “Perda yang sudah dipetakan itu, banyak soal pelimpahan kewenangan dan hasil dari keputusan MK,” katanya.
Dari 36 Perda penghambat investasi ini, setelah dilakukan pengkajian kembali, akhirnya dipangkas sebanyak 5 perda yang dianggap tidak ada hubungannya dengan penghambat invastasi di Riau. Sebanyak 31 Perdalah yang akan menjadi kajian khusus dan diserahlan ke Mendagri untuk dilihat apakah kuat memberi pengaruh terdapat penghambat investasi.
Terkait soal 36 Perda pengahambat investasi ini, menurut Asisten I Setdaprov Riau, Ahmadsyah Harrofie, tahap evaluasi awal sudah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau bersama Biro Hukum Setdaprov Riau.
“Selanjutnya Kepala Biro Hukum akan melakukan tindak lanjut. Sejauh ini kami masih memberikan limpahan kepada Kabupaten kota agar segera mencabut, kalau tidak bisa provinsi. Kalau perlu kita mintaKemendagri langsung yang lakukan itu,” katanya
Sebelumnya, Pemerintah Pusat mengintruksikan, dari 3000 perda penghambat investasi sesuai dengan dikeluarkannyapaket ekonomi tersebut, Riau dapat jatah sebanyak 100 perda penghambat investasi yang harus dihapuskan.
Namun kata Ahmadsyah, terkait soal pendataan Perda pengahambat investasi itu tidak bisa ditetapkan seperti target tersebut. Yang pasti Pemerintah Provinsi Riau akan mengikuti perintah tersebut dengan melakukan pendataan. Sejauh ini baru 36 perda berhasil dipetakan.
“Tidak bisa kalau ditargetkan seperti ini. Karena kita tidak tahu juga mana-mana saja perda penghambat investasi. Bisa saja langsung kita intruksikan ke kabupaten/kota dengan jatah 10 Perda penghambat untuk diserahlan ke kita,” sambungnya.
Penulis: Melba