BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mencatat hingga saat ini masih ada sebanyak 3.800 lebih buruh di Riau yang belum merasakan efek Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS).
Koordinator Wilayah KSPI Provinsi Riau, Juandi Hutahuruk mengatakan sejumlah tenaga kerja tersebut kini bekerja disektor informal atau sektor lepas yang memang tidak tersentuh sama sekali oleh program BPJS Pemerintah.
“Mereka sudah bekerja belasan tahun. Saat ini amanat undang-undang BPJS kesehatan, mereka tidak rasakan,” katanya kepada bertuahpo.com, usai menghadiri pertemuan dengan pepala BPJS di kantor Gubenur Riau, (23/03/2016).
Dia menambahkan, pihaknya ingin sekali melakukan koordinasi dan bersinergi dengan kedua lembaga BPJS, yakni BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan, untuk mengakomodir kepentingan para pekerja lepas ini. Baik disektor jaminan sosialnya ataupun pada jaminan kesehatannya.
Menurut Juandi, persoalan serupa kemungkinan besar juga terjadi di daerah lain. Melihat pesoalan ini, telah jelas menunjukan bahwa pemerintah atau pelaksana BPJS sendiri ternyata masih butuh kerja keras melakukan sosialisasi kepada para pekerja sektor lepas tersebut.
“Selama ini kan yang menikmati BPJS itu cenderung adalah mereka yang sudah mendapat tempat di perusahaan, sementara yang harus mendapatkan perhatian khusus, ya mereka-mereka ini,” sambungnya.
Juandi juga menyebutkan, bahwa buruh sektor lepas tersebut bekerja tidak bernaung di bawah perusahaan apapun. Sebagian besar dari mereka bekerja lebih kepada tuntutan hidup keluarga. Dengan kata lain, mereka akan tetap melakukan pekerjaan seperti itu, sebagai rutinitas harian untuk perekonomian keluarga.
“Mereka ini memang tidak ada berafiliasi ke perusahaan manapun. Siapa yang butuh tenaga mereka kerja,” sambungnya.
Dalam situasi seperti ini, menurut Juandi, bahwa para buruh tersebut dalam melakukan aktifitas kerja, sama sekali tidak memenuhi standar kelayakan dan keselamatan kerja. Sementara jaminah kesehatan dan jaminan sosial, ternyata tidak menyentuh kepada pekerja ini sedikitpun.
“Kami berharap banyak kepada pemerintah dan pihak penyelenggara BPJS, supaya hal ini juga masuk dalam prioritas kerja lembaga penjaminan sosial. Sebab bagaimanapun mereka juga berhak tersentuh program jaminan sosial, seperti yang sudah diamanahkan dalam undang-undang,” sambungnya.
Penulis: Melba