BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Provinsi Riau, Asrizal mengatakan, masih ada 18 kepala dinas dari 53 kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang belum melaporkan harta kekayaan pejabat negara atau LHKPN.
“Masih ada 18 kepala dinas lagi yang belum laporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Kami dari Pemerintah Provinsi Riau mendesak supaya 18 kepala dinas ini segera melaporkan harta kekayaannya ke KPK,” ujarnya, Selasa (27/09/2016).
Untuk mendesak itu, kata Asrizal, Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi akan melayangkan surat teguran kepada 18 kepala dinas tersebut agar segera menyelesaikan kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya.
Dia menambahkan, desakan itu akan terus dilakukan pemerintah supaya pimpinan SKPD taat dan patuh kepada aturan negara. Sebagai pejabat negara melakukan laporan harta kekayaan merupakan sebuah kewajiban sebagai bentuk transparansi pejabat.
“Sejauh ini kami masih menghimbau kepada 18 kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau ini untuk segera melakukan laporan LHKPN dan menyelesaikan tugasnya sebagai pejabat negara,” sambungnya.
Baca juga:Â Tahun Depan Bendahara SKPD Provinsi Riau Wajib Lapor Harta Kekayaan
Penulis : Melba