BERTUAHPOS.COM (BPC), INHIL – Beredarnya video mesum di Parit 21 Tembilahan beberapa hari lalu, Zulaikha Wardan akhirnya angkat bicara. Ia menyebutkan kejadian tersebut jangan sampai terulang kembali, Senin (9/10/2017).
Dikatakan Zulaikha, Penyebaran atas Video tersebut, harus ada sanksi. Ia meminta pihak kepolisian agar ikut andil, mengingat hal itu melanggar UU ITE, sehingga saksi bisa diberikan meskipun tidak adanya delik aduan.
“Harusnya ada sanksi, sehingga bisa jadi pelajaran bagi yang lain agar tidak mudah membagikan video yang berkonten porno di media sosial,” lanjutnya.
Ketua TP PKK Inhil yang juga istri dari Bupati Inhil HM Wardan ini menegaskan, pemberian sanksi bukan hanya terhadap si penyebar video saja, namun juga kepada remaja yang terekam di Video tersebut.
“Sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kalau untuk yang terekam video karena mereka masih di bawah umur, bisa diberikan sanksi sesuai umurnya,” ujar Ikha sapaan akrabnya.
Terakhir Ikha berharap kejadian tersebut baik yang ada di dalam Video maupun yang menyebarkan ini tidak layak di contoh terutama bagi anak anak di Negeri Seribu Parit ini.
“Ini pelajaran bagi yang lain untuk tidak ditiru,” harapnya. (ADV)