BERTUAHPPOS.COM, RENGAT – Usai merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu untuk membuka serta melakukan pengecekan pada Form DAA1, pada Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di 12 Kelurahan dan Desa, Kecamatan Rengat akhirnya benar dibuktikan adanya ‘pergeseran’ suara antar sesama calon legislatif (caleg).
“Rekomendasi yang kami berikan kepada KPU untuk melakukan pengecekan ulang, itu berdasrkan adanya laporan dari salah satu caleg PPP sendiri,” kata Ketua Bawaslu Inhu Dedy Risanto kepada bertuahpos.com saat rehat pleno KPU tingkat Kabupaten di Gedung Dang Purnama Rengat, Sabtu 4 Mei 2019.
Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa salah satu caleg PPP nomor urut 3 Mulya Eka Maputra melaporkan ke bawaslu Inhu dengan dugaan adanya ‘penggelembungan’ atau ‘pergeseran’ suara kepada salah satu caleh lainnya.
Hasil akhir dari pengecekan form ulang dari KPU, didapat serta disahkan oleh KPU dengan perolehan suara sebagai berikut :
Caleg nomor urut 1 dengan perolehan suara 757
2. 74
3. 869
4. 12
5. 34
6. 3
7. 214
8. 9
9. 3 dan,
10. 32
Dedy juga menjelaskan dengan dibukanya form DAA1 ini juga sebagai acuan bagi tim gakkumdu untuk proses penyelidikan dugaan ‘penggelembungan’ suara.
“Proses penyelidikan tetap berlanjut, dan ini tentunya jadi modal bagi bawaslu untuk melakukan penyelidikan,” kata Dedy.
Masih menurut Dedy bahkan pihaknya juga akan melakukan pemanggilan kepada salah satu caleg jika itu akan menyangkut penyidikan. “Laporan tetap ditindak lanjuti dan jika ada pidananya, akan masuk kedalam ranah hukum,” tegas Dedy.
Sementara itu ketua KPU Inhu Yenni Mairida juga tidak menampik bahwa dua anggota PPK Rengat yakni RR dan MR di non aktifkan sementara, terkait dugaan laporan yang dilakukan Mulya Eka Maputra.
“Dua anggota PPK MR dan RR Rengat saat ini tidak dilibatkan dalam setiap kegiatan proses rekap hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum 2019,” katanya. (cr2)