BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Selama tahun 2018 lalu, Tim Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menyita ratusan miliar aset milik bandar, pengedar, maupun kurir narkoba di Indonesia.
“Selama tahun 2018 lalu, kita (TPPU BNN) telah menyita total Rp171 miliar. Baik aset bandar, pengedar maupun kurir narkoba di Indonesia,” tutur Direktur TPPU BNN, Brigjen Pol Bahagia Dachi, Selasa 30 April 2019.
Brigjen Pol Bahagia Dachi menjelaskan, aset sebesar Rp171 miliar tersebut berasal dari puluhan tersangka narkoba di tahun 2018.
“Selama 2018, kita menerima 28 laporan yang terdiri dari 42 tersangka,” jelasnya.
Menurut Brigjen Pol Bahagia Dachi, aset yang disita dari tersangka narkoba terdiri dari aset bergerak dan tidak bergerak. Seperti mobil (kendaraan) ataupun rumah.
Sementara menurut Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Irjen Pol Arman Depari, hukuman yang diberikan kepada tersangka narkoba tidak hanya kurungan penjara, tapi juga penyitaan aset.
“Kalaupun nanti tindak pidana pokoknya sudah divonis, kita tidak akan berhenti disana. hukumannya kita akan lanjuti ke tindak pidana uang. Maka kita akan lakukan penyidikan pencucian uang, terutama hasil dari peredaran narkoba, untuk dapat kita sidang aset maupun keuangannya,” tegasnya.
“Ini kita lakukan agar sindikat lokal tidak dapat beroperasi atau kita lumpuhkan dari segi keuangannya, kita berusaha memiskin mereka,” pungkasnya. (bpc9)