BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan bahwa hasil quick count (hitungan cepat) pilpres 2019 baru bisa dilakukan di pukul 15.00 WIB, Rabu 17 April 2019. Dengan demikian, masyarakat baru bisa mengetahui pemenang versi quick count pilpres 2019 menjelang sore.
Â
Dikutip dari Kompas, tadi pagi Selasa 16 April 2019, MK menggelar sidang terkait adanya pemohonan uji materi mengenai quick count yang baru boleh dipublikasikan pada pukul 15.00 WIB. Pemohon adalah Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dan Asosiasi Riset Opini Publik (Aropi).
Â
Pemohon menilai aturan publikasi quick count ini bertentangan dengan Pasal 28E ayat 3 dan Pasal 28F UUD 1945, yaitu terkait hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
Â
MK kemudian menolak semua permohonan pemohon. Dengan demikian, quick count baru bisa dipublikasikan pada pukul 15.00 WIB.
Â
“Penyampaian quick count pada pukul 15.00 WIB ini tidak menghilangkan hak masyarakat, namun hanya menunda demi melindungi hak pemilih,” kata Hakim MK, Enny Nurbaningsih saat pembacaan amar putusan.
Â
MK, lanjut Enny, khawatir jika quick count dipublikasikan terlalu dini, akan mempengaruhi pemilih yang belum memberikan hak pilihnya. MK juga khawatir adanya lembaga quick count yang berafiliasi dengan pasangan calon tertentu. (bpc2)