BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru akan rutin mengecek izin gangguan atau hinder ordonantie (HO) SPBU yang ada saat ini. Pasalnya sebagian besar pom bensin tersebut belum mengantongi izin tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman kepada bertuahpos.com. “Dari hasil pengecekan kita sementara ini, SPBU yang ada di Kota Pekanbaru 70 persen belum miliki izin HO,” ujarnya, Jumat (05/09/2014).
Irba menambahkan Izin HO merupakan syarat yang seharusnya dimiliki oleh SPBU. “Harus diurus itu, wajib bagi tiap tempat usaha,” paparnya.
Untuk itu pihaknya berkoordinasi dengan Pertamina serta Badan Pelayanan Terpadu bakal menyisir dan mengingatkan SPBU untuk segera mengurus izin tersebut. Tujuan pengecekan untuk memÂperjelasan status izin SPBU, sehingga tidak menimbulkan masalah sewaktu-waktu.
“Kita akan mengecek izin SIUP, TDP, dan HO nya. Bila kedapatan tidak memiliki maupun sudah habis masa berlakunya, kita minta penanggungjawab segera mengurusnya,†katanya di ruang kerja. Saat ini dalam catatan Disperindag, Pekanbaru memiliki sekitar 50 SPBU yang tersebar diberbagai wilayah.
Sesuai ketentuan setiap usaha yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan harus membuat izin HO serta mendapat persetujuan dari masyarakat yang tinggal disekitar tempat usaha dilakukan. Ketentuan itu untuk menghindari dampak yang ditimbulkan di kemudian hari. (riki)