BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – KPU RI akhirnya memperpanjang masa mengurus pindah memilih hingga H-7 hari H pencoblosan. Langkah ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 20/PUU-XVII/2019 pada Kamis, 28 Maret 2019 kemarin.
Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan KPU membuka kembali layanan pindah memilih untuk pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) dengan menggunakan layanan formulir A5 sampai H-7 hari jelang hari pencoblosan. Sebelumnya, pindah memilih sudah ditutup H-30 hari pencoblosan.
Baca:Â MUI Riau Soal Polemik Golput: Masyarakat Tak Berkenan dengan Calon yang Ada, Tak Bisa Dipaksa!
“Hari ini seluruh KPU Kabupaten/Kota di Riau sudah membuka pelayanan pindah memilih. Yang boleh pindah memilih tetap hanya pemilih yang sudah terdaftar di dalam DPT daerah asalnya,” ujar Ketua KPU Provinsi Riau, Ilham Muhammad Yasir kepada bertuahpos.com, Jumat 29 Maret 2019.
Dilanjutkan Ilham, karena sifatnya segera, layanan pindah memilih langsung dibuka oleh KPU Riau. Ilham menyebutkan hari libur Sabtu dan Minggu, proses pengurusan pindah memilih tetap dilayani.
Baca juga:Â Hubungan Internasional Jokowi Dinilai Lemah, TKD Riau: Diplomasi pak Jokowi Luar Biasa
“Karena waktu kita terbatas. Maka, kita lakukan secepatnya,” pungkas Ilham. (bpc2)