BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan menegaskan bahwa pejabat negara dilarang secara tegas menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.
Dijelaskan Rusidi, pejabat negara seperti anggota DPRD masih bisa menggunakan fasilitas negara ketika menunaikan tugasnya sebagai pejabat negara.Â
“Ya, misalnya dia melakukan sidak, sebagai anggota dewan. Itu boleh menggunakan fasilitas negara. Karena itu memang tugas dan wewenangnya,” kata Rusidi kepada bertuahpos.com, Rabu 13 Februari 2019.
Hanya saja, lanjut Rusidi, ketika pejabat negara itu turun ke masyarakat, namun dengan maksud kampanye, maka seluruh fasilitas negara harus ditinggalkan.
“Jadi, dia memakai baju apa saat turun ke masyarakat? Kalau kampanye, lepaskan fasilitas negara. Kalau sebagai pejabat negara, ya boleh menggunakan fasilitas negara, asal tidak untuk kampanye,” sambungnya lagi.
Fasilitas negara yang dimaksud, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah kendaraan dinas, kantor, rumah dinas, serta seluruh fasilitas lain yang dibiayai APBN atau APBD. (bpc2)