BERTUAHPOS.COM, JAKARTA – Pemerintah kembali menaikkan Tarif Tenaga Listrik (TTL) pada Senin, 1 September 2014. Kenaikan TTL tersebut dikenakan untuk delapan golongan pelanggan PT PLN (Persero).
Seperti yang dikutip Liputan6.com, dari data Kementerian ESDM, di Jakarta Minggu (31/8/2014), delapan golongan tersebut terjadi pada pelanggan industri, pemerintah dan rumah tangga.
Direktur Jenderal Ketenaga Listrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman memperkirakan kenaikan tarif listrik tersebut bisa menghemat anggaran subsidi sekitar Rp 17,36 triliun.
Selain itu kenaikan tarif listrik secara berkala sampai November 2014, delapan golongan pelanggan listrik tersebut sudah tidak lagi mendapatkan subsidi listrik.
“Penghematan tinggal digabung saja, dua golongan I3 tbk dan I4 penghematannya sebesar Rp 8,85 triliun, sedangkan penghematan enam golongan Rp 8,51 triliun, November 2014 tanpa disubsidi,” tutup Jarman.
Adapun delapan golongan pelanggan yang mengalami kenaikan tersebut terdiri dari dua tahap. Pertama yaitu golongan Industri menengah terbuka (I3) dengan kenaikan 8,6 persen setiap dua bulan dan industri besar I4 kenaikan 13,3 persen setiap dua bulan.
Kedua golongan tersebut sudah mengalami kenaikan mulai 1 Mei 2014. Kenaikan Tarif Tenaga Listrik yang akan diterapkan 1 September nanti merupakan tahap ketiga.
Kemudian tahap kedua yaitu enam golongan lain naik mulai 1 Juli 2014 secara berkala setiap dua bulan sampai November adalah Industri I3 non terbuka (tbk) dinaikkan secara bertahap 11,57 persen.
Pelanggan rumah tangga R3 dengan 3.500-5.500 volt ampere (va), naik bertahap 5,7 persen, Pelanggan pemerintah (P2) dengan daya di atas 200 kva. Kenaikan secara bertahap setiap dua bulan sebesar 5,36 persen.
Golongan Rumah Tangga (R1) dengan daya 2.200 VA juga mengalami kenaikan bertahap rata-rata 10,43 perse setiap dua bulan.
Golongan pelanggan penerangan Jalan Umum (P3) mengalami kenaikan bertahap sebesar 10,69 persen. Golongan pelanggan Rumah Tangga (R1) dengan daya 1.300 VA yang kenaikan bertahap 11,36 persen. Kenaikan tarif listrik mulai 1 September untuk enam golongan pelanggan PLN tersebut memasuki tahap kedua. (Liputan6)