BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Warga menyebutkan tidak pernah melihat aktivitas apa pun dari dalam sebuah rumah di Jalan Bunga Raya, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, yang digunakan untuk memproduksi minuman keras oplosan.Â
Hal ini disampaikan oleh tokoh masyarakat Kelurahan Tangkerang Selatan, Sabirin kepada bertuahpos.com, Senin 14 Januari 2019.
“Gak pernah liat (ada aktivitas mencurigakan). Pintunya juga tertutup terus, pagar tertutup. Tidak pernah saya liat terbuka. Kalau malam juga gelap rumahnya, seperti tidak ada yang tinggal di dalam. Lampunya juga mati,” katanya.Â
Dia mengatakan bahwa tidak pernah melihat ada mobil pengangkut barang keluar masuk dari rumah tersebut.Â
“Tidak pernah saya lihat mobil keluar masuk rumah ini. Kalau ada tentu kita curiga. Ini tidak ada sama sekali,” katanya.Â
Ketua RT di lingkungan rumah tersebut, Zainal Abidin mengatakan, bahwa rumah tersebut statusnya masih di kontrak. Namun, dia juga mengatakan bahwa tidak pernah melihat ada aktivitas apa pun di rumah tersebut.Â
“Rumah ini dikontrak 8 bulan, mulai April 2018. Tapi ya memang sejak di kontrak tidak ada pernah melihat ada yang tinggal di situ,” terangnya.Â
Seperti diketahui, Sabtu 12 Januari 2019 lalu, rumah tersebut digerebek oleh kepolisian, dan ditemukan bahwa rumah tersebut digunakan untuk tempat memproduksi minuman keras oplosan. Ada 6 orang tersangka yang ditangkap dalam penggerebekan tersebut dan telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna pengembangan lebih lanjut.Â
Dari pengungkapan tersebut, aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa miras oplosan berjumlah lebih dari 14.000 botol.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto, saya menggelar konferensi pers di rumah tempat para pelaku memproduksi miras oplosan, Senin 14 Januari 2019, mengatakan, dalam penggerebekan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 6 orang tersangka, yang merupakan pekerja dalam industri ilegal tersebut.
“Pada hari Sabtu kita melaksanakan pengungkapan kasus industri minuman keras, dari penyelidikan yang cukup panjang. Sekitar 3 minggu kita melakukan penyelidikan, dan berhasil mengungkap di TKP Jalan Bunga Raya,” ungkapnya.
Di lokasi tersebut, yang merupakan sebuah rumah tempat industri miras tersebut dilakukan, kepolisian menangkap 5 orang tersangka, yakni berinisial AS, M, T, SH, dan R.
Susanto mengatakan, kelima tersangka yang diketahui berasal dari Pulau Jawa tersebut, saat dilakukan penangkapan sedang melaju aktivitas perindustrian miras.
Sementara satu orang tersangka lainnya, yakni berinisial M diamankan di sebuah gudang yang berada di wilayah Rumbai. Gudang tersebut digunakan oleh para pelaku untuk menyimpan minuman keras yang telah diproduksi, sebelum diedarkan.
“Total barang bukti yang kita sita adalah 14.659 botol miras dari berbagai merk, botol kosong 29, kemudian karton kosong 83,” terangnya.
Selain itu, kepolisian juga berhasil mengamankan alat- alat, serta bahan yang digunakan oleh para tersangka dalam memproduksi miras oplosan. (bpc11)