BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Rumah Sakit (RS) di Provinsi Riau sejauh ini masih menjalani kerjasama dengan pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dan diketahui belum ada yang putus kontrak. Artinya masyarakat di Riau tetap bisa menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan seperti biasanya saat berobat ke RS.Â
Data yang diperoleh bertuahpos.com di Dinas Kesehata (Diskes) Provinsi Riau, dari total sekitar 70 RS di Riau, 49 diantaranya sudah terakreditas. Sementara itu 3 diantaranya masih menunggu hasil akreditasi dan 1 RS dalam pelaksanaan akreditasi. “Selebihnya belum,” kata Kepala Dinas Kesehata Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir, Selasa, 8 Januari 2019 di Pekanbaru.Â
Baca:Â BPJS Kesehatan Didesak Naikkan Iuran 30 Persen
Belum ada RS yang putus kontrak dengan BPJS ini, diperkuat dengan Surat Edran Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/Menkes/18/2019 yang keluar pada tanggal 4 Januari 2019 lalu, semua rumah sakit di Riau tetap wajib memberikan pelayanannya kepada peserta BPJS Kesehatan. Hingga kini Diskes belum menerima adanya laporan RS di Riau yang menolak pasien BPJS Kesehatan karena pemutusan kontrak tersebut.Â
Atas dasar itu, masyarakat di Provinsi Riau diminta agar tidak cemas dengan adanya penolakan RS terhadap pasien BPJS seperti di daerah lain. Mimi memastikan pelayanan BPJS di RS tetap dilakukan seperti biasa dan meminta kepada RS agar tetap memberikan pelayanan sebagaikana mestinya. “Saya tegaskan, di Riau tidak ada pelayan rumah sakit yang MoU-nya diputus oleh BPJS,” ujarnya. (bpc3)