BERTUAHPOS.COM , PEKANBARU– Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan, berkas perkara korupsi proyek pipa transmisi di Tembilan dengan tersangka ST, lengkap. Karena itu, penyidik Polda Riau diminta segera menyerahkan tersangka dan barang bukti.Â
Hal ini diungkapkan Kasi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Lexi Fatalany SH, Rabu (12/12/2018). “Berkas perkaranya sudah lengkap, dijadwalkan segera tahap dua,” ujarnya.
Untuk diketahui, dalam perkara ini sebelumnya, penyidik Polda Riau telah menetapkan lima orang tersangka. Dua orang tersangka di antaranya Sabat Stevanus P Simalonga, Direktur PT Pabatori Raja dan Edi Mufti, PPK Proyek pipa transmisi pada Dinas PUPR Provinsi Riau.
Proyek pipa transmisi ini sebelumnya dianggarkan sebesar Rp 3 miliar lebih pada tahun 2013 lalu. Pemasangannya diduga tidak sesuai spesifikasi dan berpotensi kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih.***(bpc17)