BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sampai sore ini, Jumat 2 November 2018, Bawaslu Riau masih rapat pleno untuk putusan kasus deklarasi kepala daerah dukung capres Jokowi.
“Ya, masih rapat,” ujar Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan kepada bertuahpos.com.
Hasil pleno ini sendiri akan menentukan, apakah deklarasi dukungan yang dilakukan oleh 11 kepala daerah di Riau ini merupakan pelanggaran Pemilu atau tidak.
Sebelumnya, Rusidi mengatakan ada dugaan deklarasi tersebut merupakan pelanggaran Pemilu. Dikatakan Rusidi, deklarasi dukungan yang dilakukan oleh para kepala daerah tersebut berpotensi menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu.
“Bahwa deklarasi tersebut diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dimana dalam pasal 282 UU Nomor 7 tahun 2017 tersebut menjelaskan soal bahwa pejabat negara dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu,” jelas Rusidi.
Hingga berita ini diturunkan, rapat pleno putusan Bawaslu Riau masih berlangsung. (bpc2)