BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – KPU Riau menyebutkan caleg jangan terpaku kampanye lewat baliho dan spanduk. Hal tersebut dikarenakan APK dalam bentuk spanduk jumlahnya dibatasi.
Ketua KPU Riau, Nurhamin mengatakan masih banyak metode kampanye yang lain, seperti rapat terbatas, blusukan, dan bentuk lainnya. Jadi tidak hanya terpaku pada Alat Peraga Kampanye (APK) dalam bentuk baliho dan spanduk.
“Karena, spanduk dan baliho inikan jumlahnya terbatas. Belum lagi lokasi pemasangannya juga harus di titik tertentu saja,” kata Nurhamin saat ditemui bertuahpos.com di ruangannya, Kamis 4 Oktober 2018.
“Masih ada metode kampanye yang lain. Contohnya seperti rapat terbatas, blusukan, dan lainnya,” tambah dia.
Baca:Â Caleg Boleh Pasang Citra Diri di Luar APK, Asal Tak Cantumkan Nomor dan Logo Partai
Untuk APK dalam bentuk spanduk dan baliho sendiri, aturan dari KPU memang sangat ketat. Selain jumlahnya dibatasi, pemasangannya juga tidak boleh di jalan-jalan protokol.
Namun, ada cara lain untuk mensiasati terbatasnya APK ini, yaitu dengan memasang citra diri. Maksudnya adalah memasang foto diri saja, tanpa ada embel-embel logo atau nomor urut partai.
“Citra diri ini boleh, asal jangan sampai dikalkulasikan sebagai APK saja,” tutup Nurhamin. (bpc2)