BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Kota Pekanbaru, Senin 3 September 2018.
Pengajuan dan penyerahan Ranperda tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna, yang digelar bertempat Kantor DPRD Kota Pekanbaru. Dimana dalam kegiatan tersebut Pemko Pekanbaru diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, M Noer.
Adapun empat Ranperda yang diajukan oleh Pemko Pekanbaru diantaranya, pertama Ranperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Kedua, perubahan atas Perda Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2011 tentang pajak penerangan jalan.
“Kami meminta beberapa peraturan direvisi dalam perda ini. Seperti kenaikan pajak di bidang bisnis dan rumah tangga,” ujar M Noer.
Ketiga, perubahan atas Perda Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2016 tentang penyertaan modal daerah dan penambahan penyertaan modal daerah kepada BUMD dan badan hukum lainnya
Sementara Ranperda terakhir yang diajukan ialah tentang sistem penyediaan air minum Kota Pekanbaru.
“Pada tahun 2014, penyediaan air minum di Kota Pekanbaru baru mencapai 70 persen. Kita ingin 100 persen di tahun 2019. Untuk itu kami berharap percepatan perkembangan penyediaan air minum nantinya bisa meningkatkan standar dan pelayanannya,” pungkas M Noer. (bpc9)