BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Permen Nomor 20 Tahun 2018 tentang Satwa dan Tumbuhan dilindungi mencatat ada beberapa jenis burung di Riau masuk dalam kategori dilindungi. Diantaranya adalah Burung Murai Batu. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menjelaskan kalau populasi murai batu jauh menurun di alam liar.Â
Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi mengakui belum mengetahui secara jelas mengenai Permen ini. “Jadi saya belum bisa berkomentar banyak,” katanya, Kamis, 16 Agustus 2018. “Dan maaf saya tidak bisa banyak berkomentar,” tambahnya.
Namun demikian, jika memang Permen 20 Tahun 2018 itu memang menitikberatkan kepada perlindungan satwa dilindungi, maka Pemprov Riau sebagai perpanjangan pemerintah pusat tetap akan memberikan dukungan sepanjang itu memberikan nilai manfaat baik kepada satwa dari ancaman kepunahan.Â
“Satwa-satwa itu dilindungi, ya maka harus diikuti. Kalau dikampung saya Murai Batu itu dibiarkan saja berkeliaran. Pokoknya apapun yang namanya burung lindungi lah,” katanya.
Sekadar diketahui, populasi burung Murai Batu di alam liar menurun drastis. Menurut Kementerian LHK mengaku memahami keterkejutan masyarakat ketika burung kicau seperti Murai Batu dikategorikan langka dan dimasukkan ke daftar satwa dilindungi. Namun, Kementerian LHK juga mengungkapkan bahwa populasi Murai Batu di alam liar sudah berkurang drastis.
Baca:Â Inilah 2 Burung di Riau yang Statusnya Terancam Punah
Direktur Jenderal Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Wiratno menjelaskan bahwa berdasarkan kajian dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sejak tahun 2000, populasi Murai Batu di alam liar sudah berkurang drastis. Dia mengatakan bahwa dengan banyaknya pemelihara atau penangkar burung ini, bukan berarti populasinya di alam liar masih banyak.
“Faktanya adalah berdasarkan penelitian LIPI sejak tahun 2000, populasi burung ini sudah berkurang drastis di alam liar. Maka, masuklah dia ke kategori langka dan menjadi satwa yang dilindungi,” jelas Wiratno, sebagaimana dikutip dari situs resmi Kementerian LHK, www.menlhk.go.id, Rabu, 15 Agustus 2018.
Dalam Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 20 Tahun 2018 ini ada 919 jenis satwa dan tumbuhan yang masuk dalam kategori dilindungi. Menariknya, dari 919 daftar satwa dan tumbuhan tersebut, 526 diantaranya adalah jenis burung, termasuklah burung Murai Batu (Copsychus malabaricus).(bpc3)