BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sidang perkara korupsi Ruang Terbuka Hijau Tugu Anti Korupsi dengan terdakwa Dwi Agus Sumarno, Yuliana J Baskoro dan Ridaldi Mukni, Senin (4/6/2018), kembali digelar. Di persidangan terungkap bahwa CV PMK hanya milkki satu ahli sebagai konsultan.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto SH, Jaksa Penuntut Umum Hendra SH, menghadirkan Raymond, Direktur CV Panca Mandiri Konsultan (CV PMK), sebagai saksi. Kepada majelis hakim, saksi Raymond mengaku hanya memiliki satu ahli dalam melaksanakan tugasnya sebagai konsultan pengawas. Seharusnya sesuai kontrak CV PMK harus memiliki tiga tenaga ahli.
Selain itu, di lapangan, terdakwa Rinaldi Mukni yang melaksanakan pengawasan di lapangan. Saksi juga mengakui bahwa sejak tahun 2013 lalu, Rinaldi Mukni sudah keluar dari CV PMK, sehingga tidak ada hubungannya ketika melaksanakan pengawasan terhadap proyek RTH Tugu Anti Korupsi tahun 2016 lalu.
Saksi juga mengakui tidak mengetahui pekerjaan dilapangan. Dirinya juga tidak tahu kalai pekerjaan saat itu belum selesai namun dilaporkan selesai. (bpc17)