BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum menyatakan kasasi terhadap putusan majelis hakim yang memvonis bebas enam terdakwa korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik di kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Tesso Nilo, divonis bebas.Â
Â
Hal ini ditegaskan Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan SH, Selasa (22/5/2018). “Jaksa sudah menyatakan kasasi terhadap putusan tersebut,” ujarnya.
Â
Lebih lanjut dikatakan Muspodauan, Jaksa tetap berpendirian bahwa perbuatan keenam terdakwa tersebut merupakan tindak pidana korupsi, bukan merupakan perbuatan administrasi Tata Usaha Negara maupun perdata.
Â
“Kita menghargai pitusan majelis hakim tersebut. Namun Jaksa tetap pada keyakinannya bahwa perbuatan keenam terdakwa itu adalah tindak pidana, bukan onslah seperti putusan hakim,” ujarnya.
Â
Seperti diketahui, hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap enam terdakwa korupsi penerbitan Sertifikat SHM tanah di kawasan tesso nilo.
Â
Enam terdakwa tersebut yakni, mantan Kepala Bafan Pertanahan Kabupaten Kampar, Zaiful Yusri, pensiunan BPN Kampar, Abdul Razak Nainggolan, PNS Pemkab Kampar, Subiakto, Hisbun Nazar, Edi Erisman dan Kepala Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Rusman Yatim
Â
Jaksa menilai keenam terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 ke-1 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana.
Â
Kasus ini bermula pada 2003 hingga 2004 lalu, di mana Kantor BPNÂ Kampar menerbitkan 271 SHM atas nama 28 orang, seluas 511,24 hektare . Penerbitan SHM tersebut tak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 1997 dan Peraturan Kepala Badan Nomor 03 Tahun 1999 jo Nomor 09 Tahun 1999.Â
Â
Kantor BPN tidak mengisi blanko risalah pemeriksaan dengan benar sehingga rekomendasi pemberian hak milik kepada pemohon SHM, tidak dapat dijadikan dasar. SHM yang diterbitkan tersebut berada di Kawasan Hutan Tesso Nilo, di Desa Bulu Nipis atau Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak, Kampar. (bpc17)