BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Enam terrdakwa korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik di kawasan Hutan Lindung Taman Nasional Tesso Nilo, divonis bebas. Hakim menilai perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana (onslah).
Enam terdakwa tersebut yakni, mantan Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Kampar, Zaiful Yusri, pensiunan BPN Kampar, Abdul Razak Nainggolan, PNS Pemkab Kampar, Subiakto, Hisbun Nazar, Edi Erisman dan Kepala Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Rusman Yatim
Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (21/5/2018) sore.
Dalam amar putusannya disebutkan, perbuatan terdakwa adalah kesalahan administrasi, bukan merupakan tindak pidana, sehingga harus dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnua, terdakwa Zaiful Yusri, mantan Kepala BPN Kampar dituntut Jaksa Penuntut Umum selama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Sementara terdakwa Abdul Razak, Subiakto, Edi Erisman dan Rustam Yatim, sebelumnya dituntut masing-masing selama lima tahun penjara, denda sebesar Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa sebelumnya menilai keenam terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 ke-1 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana.***(bpc17)