BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU- Pemerintah Provinsi Riau kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, atas laporan penggunaan keuangan 2017, dalam rapat paripurna istimewa di DPRD Riau, Jumat (18/05/2018).
Ketua DPRD Riau, Septina Primawati yang memimpin rapat paripurna menyampaikan, pemeriksaan LHP ini merupakan wujud tanggungjawab terhadap pelaksanaan APBD 2017 lalu, sehingga rapat ini dilakukan sebagai tindaklanjut hasil kesepakatan Anggota VI BPK dengan Ketua DPRD Riau pada Oktober 2010 lalu.
“Kesepakatan ini juga memuat tentang tata cara penyerahan hasil pemeriksaan BPK RI kepada DPRD dan Gubernur dalam rapat paripurna istimewa,” kata Septina dalam paripurna tersebut, seperti yang dikutip dari salismacom.
Penyerahan LHP 2017 tersebut diawali dengan penandatangan berita acara LHP atas laporan keuangan Pemprov Riau tahun 2017 antara DPRD Riau dengan BPK RI dan Gubernur dengan BPK RI.
Adapun penandatangan berita acara itu dilakukan oleh Anggota V BPK RI Ismayatun, Ketua DPRD Riau Septina Primawati Rusli, dan Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi.
Anggota V BPK RI, Ismayatun menyerahkan dokumen LHP Pemprov Riau tahun 2017 kepada Ketua DPRD Riau Septina Primawati dan juga kepada Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi.
Ismayatun dalam sambutannya mengatakan, BPK memberikan predikat WTP kepada Pemprov Riau, dengan begitu Pemprov telah berhasil mempertahankan opini WTP yang enam kalinya.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya. Prestasi ini akan menjadi momentum untuk menjaga akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan,” sebutnya.
Dia mengatakan BPK RI masih menemukan sejumlah permasalahan, namun tidak signifikan mempengaruhi predikat WTP yang diperoleh.
“Sejumlah persoalan itu diantaranya, masih terdapat alokasi kegiatan yang bukan kewenangan pemprov, proses penganggaran tidak sesuai dengan pergub, kelebihan kontrak pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov,” jelasnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman merasa bersyukur atas raihan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dikatakannya, hal itu merupakan hasil kerja keras dari Pemerintah dan DPRD Riau. Pemerintah menjalankan APBD sedangkan dewan melaksanakan fungsi pengawasan terhadap uang yang digunakan.
“Alhamdulilah kita menerima WTP. Ini merupakan prestasi dari kedua belah pihak sebagai unsur penyelenggara. Yakni pemerintah dan legislatif sebagai pengawasan,” ulasnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, WTP sendiri adalah penghargaan atas kepatuhan pemerintah daerah dalam menjalankan regulasi keuangan. Namun begitu, raihan WTP belum tentu bersih 100 persen. Karena sampai saat ini masih ada beberapa catatan BPK terhadap pengelolaan keuangan Pemprov Riau.
“Belum menjamin 100 persen bersih. Kita raih WTP, belum tenttentu tidak ada mal praktek atau mal administrasi,” imbuhnya.
Untuk itu, dalam waktu dekat DPRD akan membentuk tim khusus untuk mempelajari beberapa temuan dari BPK. Seperti banggar atau pansus. Gunanya untuk melakukan evaluasi laporan BPK selama 60 hari kedepan. Jika tidak ada tindak lanjut, maka bisa saja temuan yang ada bisa menjadi masalah hukum.
“Saya belum lihat laporannya. Masih di meja. Belum saya bukak. Soal temuan tahun lalu semua sudah ditindak lanjuti. Kalau enggak kan bisa naik ke kasus hukum kan,” tuturnya. (adv)