BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – PT. Tasma Puja dituding merampas tanah ulayat milik masyarakat di Desa Alim, Kecamatan Batang Cinaku, Inhu. Warga desa itu akan memperkarakan masalah ini ke ranah hukum.Â
Tarmizi, warga Desa Alim mengatakan bahwa perlawanan mereka sudah berlangsung sejak lama. Dengan melaporkan perusahaan sawit itu ke Polsek Inhu. Namun memang hingga saat ini belum ada kejelasannya.Â
Dia mengatakan perusahaan sawit itu telah menyerobot lahan perladangan tanah ulayat masyarakat. “Kami akan merebut kembali dengan membawa perkara ini ke proses hukum,” katanya, Senin, tanggal 14 Mei 2018.Â
Masalah ini sudah pernah dilaporkan ke aparat penegak hukum dan pemerintah termasuk pihak lainnya di Kabupaten Inhu. Namun masalah ini sepertinya belum menemukan titik temu.
Dia menambahkan, masyarakat mendesak kepada pemerintah dan pihak terkait lainnya untuk bisa memfasilitasi masyarakat untuk menyelesaikan masalah ini.
Kasus ini sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 2011 lalu. Kasus perampasan tanah yang dilakukan oleh PT. Tasma Puja dianggap sangat merugikan masyarakat. Apalagi di saat melakukan perlawanan, masyarakat yang biasa beraktivitas keseharian menjadi terganggu.Â
“Perusahaan itu menolak semua tuntutan masyarakat. Makanya pihak desa dan masyarakat juga menolak untuk melakukan kerjasama dengan PT. Tasma Puja,” sambungnya.Â
Sebelumnya, soal batas lahan di Desa Alim sendiri pernah disepakati dengan musyawarah 5 desa. Memang batas tanah adat masyarakat di Desa Alim itu berbatasan dengan PT. Tasma Puja di kawasan pemuncak.Â
Dia menambahkan, masyarakat Desa Alim berani menduduki tanah tersebut karena punya bukti lengkap atas kepemilikan tanah itu. Atas dasar itu pula masyarakat melaporkan kasus ini ke ranah hukum.Â
Hingga berita ini diturunkan, Direktur PT. Tasma Puja, Ketut Sukarwa, belum memberikan komentar apapun terkait konfirmasi yang dikirim bertuahpos.com kepadanya. (bpc3)